course-net
Search
Close this search box.

Apa Itu Scam ? Penjelasan & Jenis Penipuan Di Era Digital Saat Ini

Minet

March 1, 2023

Apa Itu Scam? Yuk Simak Penjelasannya

Apa Itu Scam ? Penjelasan & Jenis Penipuan Di Era Digital Saat Ini – Adanya media sosial dengan fasilitas teknologi yang lengkap saat ini sangat memudahkan komunikasi dari penggunanya. Dimana kehadiran media sosial dapat memberikan dampak kemudahan dalam bertukar pesan dan informasi.

Namun dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah memunculkan fenomena baru yang dikenal dengan cybercrime, yang salah satunya adalah tindakan scam. Dimana berdasarkan laporan dari state of the internet 2013 kasus kejahatan internet di Indonesia masuk peringkat kedua dunia.

Scam ini masuk ke dalam jenis tindakan kejahatan penipuan, dimana dalam kasus kejahatan ini banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban dengan pelaku menjalin hubungan dan meminta uang kepada korban.

Maraknya kriminalitas inilah yang membuat banyak masyarakat resah. Karena jika dilihat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir perubahan besar dalam interaksi komunikasi terjadi, dimana saat ini pola interaksi telah bergeser menggunakan media internet yang sebelumnya dengan tatap muka.

Berikut akan kami jelaskan mengenai arti scam, jenis dan tips menghindari scam dari pelaku kejahatan.

Apa Itu Scam? Yuk Simak Penjelasannya

Pengertian Scam

Apa Itu Scam? Yuk Simak Penjelasannya

Scam adalah istilah yang digunakan dalam tindakan kejahatan dengan skema penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang dari korban. Tindakan scam sendiri telah terorganisir untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku.

Tindakan kejahatan seperti ini biasanya sering terjadi dalam penipuan donasi untuk korban bencana, penipuan dengan iming-iming hadiah kepada korban, phising, catfish, dan sebagainya.

Biasanya pelaku akan membuat website palsu untuk mencuri data pribadi dari korban, data inilah yang nantinya akan digunakan pelaku untuk mendapatkan informasi berharga seperti penarikan uang dan sebagainya.

Maraknya tindakan seperti ini harus membuat pengguna lebih waspada agar terhindar dari tindakan penipuan ini, dimana kita harus berhati-hati agar tidak memberikan celah sedikit pun untuk pelaku mendapatkan informasi pribadi kita.

Jenis-Jenis Scam Yang Sering Terjadi

Jenis-Jenis Scam Yang Sering Terjadi

Scam artinya adalah bentuk kejahatan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang dari korban. Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis penipuan yang dilakukan, diantaranya

  1. Situs Duplikasi

Biasanya pelaku akan membuat situs publikasi pada suatu produk atau brand dengan memanfaatkan celengan dari korban. Biasanya cara ini pelaku kana meminta korban untuk memasukkan informasi pribadinya.

Untuk mendapatkan keyakinan dari korban, pelaku sering memancing korban untuk mendapatkan potongan harga, mengklaim voucher, pengambilan hadiah, dan promo pada suatu produk.

  1. Voucher

Bagi yang sering berbelanja online harus berhati-hati saat ini saat mendapatkan voucher. Biasanya pelaku akan mengaku sebagai CS dari toko tertentu dan menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang agar korban mendapatkan voucher.

Biasanya modus lainnya adalah pelaku akan menghubungi korban untuk mengembalikan dana yang berlebih saat belanja sebelumnya. Atau bisa saja pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan pendaftaran yang nantinya akan dikembalikan setelah pelayanan selesai.

  1. Secara Langsung

tindakan kejahatan lainnya ini terjadi secara langsung, dimana korban dan pelaku sebelumnya telah menjalin hubungan. Seperti kenalan online yang meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan tertentu.

Atau bisa saja kejahatan ini dengan motif penipuan anggota keluarga yang kecelakaan dan sebagainya. Biasanya pelaku akan menelepon korban dan meminta uang kepada korban untuk biaya di rumah sakit.

Motif lainnya juga bisa menggunakan cara seperti acara amal, donasi korban bencana, hadiah, diterimanya suatu pekerjaan, dan lain sebagainya dengan disuruhnya korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

  1. Link Non Resmi

Jenis kejahatan lainnya bisa dengan mengirimkan link tidak resmi kepada korban. Cara ini sering dilakukan pelaku untuk mendapatkan data informasi pribadi dari korban. Biasanya pelaku akan mengirimkan link kepada korban dengan iming-iming untuk mendaftarkan ke suatu aplikasi atau bahkan untuk mendapatkan hadiah tertentu.

Cara Kerja Pelaku

Biasanya pelaku akan mencuri data dan informasi pribadi korban dengan berbagai jenis di atas. Cara kerja pelaku ini cukup terbilang cepat, hanya dalam beberapa menit saja saldo di rekening korban akan habis.

Berikut cara yang biasanya dilakukan:

  • Pelaku akan menghubungi korban dengan berbagai cara dan melalui berbagai media.
  • Pelaku akan berusaha meyakinkan informasi kepada korban dengan kalimat yang persuasif sehingga korban akan percaya nantinya.
  • Biasanya pelaku akan memancing korban untuk mendapatkan informasi tentang username dan password.
  • Lalu korban akan diminta untuk bertransaksi secara langsung.
  • Dan kemudian pelaku akan mengakhiri kontak dengan menjadinya klaim tepat waktu.

Tips Apa Itu Menghindari Tindakan Scam

Maraknya tindakan kejahatan ini membuat pengguna harus berhati-hati, berikut tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari tindakan ini

  1. Jangan merespon email yang meminta data pribadi
  2. Tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun
  3. Merahasiakan username dan password akun media sosial Anda
  4. Berhati-hati dalam mengklik link yang tidak jelas
  5. Perhatikan akses website yang digunakan apakah sudah benar atau belum
  6. Amankan ponsel kamu dari tindakan phising
  7. Ubah kata sandi secara berkala untuk menghindari tindakan peretasan
  8. Cek aksesibilitas situs sebelum digunakan
  9. Gunakan layanan untuk pengecekan tindakan kejahatan yang berlisensi dan sudah legal
  10. Jangan mudah memberikan persetujuan akses aplikasi kepada pihak lain
  11. Pastikan validasi dari pihak yang menghubungi Anda
  12. Lindungilah informasi data pribadi Anda agar tidak mudah tersebar ke pihak lain

Hukuman Bagi pelaku

Sebenarnya tindakan kejahatan cybercrime sendiri telah diatur dalam pasal 84, 85, dan 86 KUHAP. Dimana penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan masih terakomodir oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana jika Anda telah mendapatkan penipuan semacam ini Anda bisa langsung melaporkannya dengan mengirimkan sejumlah bukti yang kuat untuk memperlancar proses persidangan.

Pelaku tindakan penipuan online ini berdasarkan pasal 45a ayat (1) akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Dan berdasarkan pasal 82 ini pelaku akan dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Pasal lainnya yang bisa menghukum pelaku adalah pasal 3,4,5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, pasal 55 dan pasal 64 KUHP dan Undang Undang lainnya yang berhubungan dengan transfer dana dengan berita bohong untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku.

Namun seringkali dalam praktik penegakan hukum terhadap tindakan pidana penipuan berbasis elektronik masih sering terjadi hambatan yang dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Nah itulah beberapa informasi mengenai tindakan kejahatan scam, diharapkan bagi pengguna media sosial saat ini berhati-hati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ingin mendapatkan informasi serba bisa mengunjungi ke Course-Net.

Mau Belajar IT Bareng Coach Praktisi Ahli ? Yuk Konsultasi Dengan Tim Konsultan Kami

Belajar di Course-Net! Dapatkan skill langsung oleh coach praktisi ahli yang berpengalaman dibidangnya. Gratis Re-Coaching selamanya tanpa BATAS. Segera cek jadwal kelas terdekat.

Artikel Lainnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Tumblr
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Subscribe Sekarang!

Dapatkan berita & artikel terbaru seputar IT Gratis!